Loading...
Prosedur Pengajuan
Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
VIDEO PETUNJUK
Lihat Video ini untuk langkah-langkah mendapatkan rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
PERSYARATAN
Siapkan Dokumen Persyaratan Anda
-
SURAT IJIN PEMERINTAH
- Surat Permohonan ijin PDLN dan Dokumen Administrasi PDLN lainnya dari Walikota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi PDLN.
- Surat Rekomendasi PDLN dari Sekjen Kemendagri diteruskan kepada : Sekretaris Sekretariat Negara untuk memperoleh Surat Ijin Pemerintah & Menteri Luar Negeri untuk memperoleh Exit Permit dan Rekomendasi Visa (bila diperlukan).
- Surat Permohonan Ijin PDLN diterima oleh Gubernur paling lambat 20 hari sebelum keberangkatan.
- Surat Permohonan Ijin PDLN oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan kecuali untuk hal yg sangat mendesak, untuk mendapat rekomendasi PDLN.
- Dalam hal sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi belum diterbitkan, PDLN agar dijadwalkan kembali.
- PASPOR DINAS
-
Foto berwarna latar belakang putih 4×6 (4 lembar). (Standar Kelayakan Foto Paspor Dinas Klik Disini)
- Pria : Memakai Jas, berdasi, tidak menggunakan tutup kepala.
- Wanita : Bebas rapi.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- PNS : Foto Copy Karpeg dan SK Terakhir.
- DPRD : Foto Copy KTA dan SK Pelantikan.
- EXIT PERMIT
- VISA
- KERANGKA ACUAN KERJA
-
SURAT UNDANGAN