Loading...
Selamat Datang

Dokumen Online Perjalanan Dinas Luar Negeri (DOLAN)

Pemkot Surakarta

Prosedur Pengajuan

Prosedur Pengajuan

Rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri

Registrasi Akun

Unggah Berkas

Proses PDLN

Berangkat

VIDEO PETUNJUK
Lihat Video ini untuk langkah-langkah mendapatkan rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri

PERSYARATAN

Siapkan Dokumen Persyaratan Anda
  • SURAT IJIN PEMERINTAH
    • Surat Permohonan ijin PDLN dan Dokumen Administrasi PDLN lainnya dari Walikota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi PDLN.
    • Surat Rekomendasi PDLN dari Sekjen Kemendagri diteruskan kepada : Sekretaris Sekretariat Negara untuk memperoleh Surat Ijin Pemerintah & Menteri Luar Negeri untuk memperoleh Exit Permit dan Rekomendasi Visa (bila diperlukan). 
    • Surat Permohonan Ijin PDLN diterima oleh Gubernur paling lambat 20 hari sebelum keberangkatan.
    • Surat Permohonan Ijin PDLN oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan kecuali untuk hal yg sangat mendesak, untuk mendapat rekomendasi PDLN. 
    • Dalam hal sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi belum diterbitkan, PDLN agar dijadwalkan kembali.

  • PASPOR DINAS
    • Foto berwarna latar belakang putih 4×6 (4 lembar). (Standar Kelayakan Foto Paspor Dinas Klik Disini)
      • Pria : Memakai Jas, berdasi, tidak menggunakan tutup kepala. 
      • Wanita : Bebas rapi.
    • Fotocopy KTP.
    • Fotocopy KK.
    • PNS : Foto Copy Karpeg dan SK Terakhir.
    • DPRD : Foto Copy KTA dan SK Pelantikan.

  • EXIT PERMIT 
  • VISA 
  • KERANGKA ACUAN KERJA 
  • SURAT UNDANGAN

Statistik Perjalanan Dinas Luar Negeri

Jumlah Rekomendasi

Personel

Negara dikunjungi

Kunjungan Terlapor

Silahkan Ajukan Pertanyaan Anda