PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

DOKUMEN ADMINISTRASI PDLN

1. SURAT IJIN PEMERINTAH

  1. Surat Permohonan ijin PDLN dan Dokumen Administrasi PDLN lainnya dari Walikota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada  Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi PDLN ;
  2. Surat Rekomendasi PDLN dari Sekjen Kemendagri diteruskan kepada : Sekretaris Sekretariat Negara untuk memperoleh Surat Ijin Pemerintah & Menteri Luar Negeri untuk memperoleh Exit Permit dan Rekomendasi Visa (bila diperlukan).
  3. Surat Permohonan Ijin PDLN diterima oleh Gubernur paling lambat 20 hari sebelum keberangkatan ;
  4. Surat Permohonan Ijin PDLN oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan kecuali untuk hal yg sangat mendesak, untuk mendapat rekomendasi PDLN.
  5. Dalam hal sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi belum diterbitkan, PDLN agar dijadwalkan kembali

2. PASPOR DINAS

Syarat pembuatan Paspor Dinas /Paspor Biru :

  1. Foto berwarna latar belakang putih 4×6 (4 lembar)
    1. Pria : Memakai Jas, berdasi, tidak menggunakan tutup kepala.
    2. Wanita : Bebas rapi
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. PNS :  Foto Copy Karpeg dan SK Terakhir
  5. DPRD : Foto Copy KTA dan SK Pelantikan

3. EXIT PERMIT

4. VISA

5. KERANGKA ACUAN KERJA

6. SURAT UNDANGAN