2. PASPOR DINAS
Syarat pembuatan Paspor Dinas /Paspor Biru :
- Foto berwarna latar belakang putih 4×6 (4 lembar)
- Pria : Memakai Jas, berdasi, tidak menggunakan tutup kepala.
- Wanita : Bebas rapi
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- PNS : Foto Copy Karpeg dan SK Terakhir
- DPRD : Foto Copy KTA dan SK Pelantikan