Susunan TKKSD
Penasehat | : | 1. Walikota Surakarta
2. Wakil Walikota Surakarta |
Ketua | : | Sekretaris Daerah Kota Surakarta |
Wakil Ketua | : | 1. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Surakarta
2. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta |
Sekretaris | : | Kepala Bagian Kerja sama Setda Kota Surakarta |
Anggota Tetap | : | 1. Inspektur Kota Surakarta
2. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta 3. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Surakarta 4. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Surakarta 5. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Surakarta 6. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Surakarta 7. Ka. Subbag. Fasilitasi Kerja sama Dalam Negeri Bagian Kerja Sama Setda Kota Surakarta 8. Ka. Subbag. Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri Bagian Kerja Sama Setda Kota Surakarta |
Anggota Tidak Tetap | : | 1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait
2. Jabaran Fungsional Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah terkait; |
Tugas TIM TKKSD
- Menginventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
- Menyusun prioritas obyek yang akan dikerjasamakan;
- Menyiapkan kerangka acuan/proposal bidang yang akan dikerjasamakan;
- Penilaian terhadap proposal dan studi kelayakan yang ditawarkan;
- Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama;
- Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;
- Memberikan rekomendasi kepada Walikota untuk penandatanganan kesepakatan kerja sama;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kerja sama daerah