TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Bagian Kerjasama Setda Kota Surakarta :

Menyusun perumusan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pembinaan serta fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kerjasama.

Fungsi Bagian Kerjasama Setda Kota Surakarta :

  1. perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kerjasama ;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kerjasama ;
  3. pelaksanaan sebagian urusan bidang kerjasama ;
  4. pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kerjasama ;
  5. pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang kerjasama ;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Tugas Sub Bagian Kerjasama Dalam Negeri :

  1. penyiapan perumusan kebijakan pemerintahan daerah ;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah ;
  3. pembinaan dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga pemerintah dalam negeri, kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga non pemerintah dalam negeri.

Tugas Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri :

  1. penyiapan perumusan kebijakan pemerintahan daerah ;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah ;
  3. pembinaan dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga pemerintah dalam negeri, kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga non pemerintah luar negeri.